IPB, Lingkungan Hidup Marissa Haque Fawzi

IPB, Lingkungan Hidup Marissa Haque Fawzi
IPB, Lingkungan Hidup Marissa Haque Fawzi

Meneliti Pemberantasa Illegal Logging di Indonesia adalah Pilihan Marissa Haque

Meneliti Pemberantasa Illegal Logging di Indonesia adalah Pilihan Marissa Haque
S3 di PSL IPB, Menteri Kehutanan Ri Zulkifli Hasan dan Marissa Haque Kandidat Doktor dari PSL-IPB

Marissa Haque & Ikang Fawzi, Berjiwa Besar walau Terus Dihina, dalam Doktoral di IPB

Marissa Haque & Ikang Fawzi, Berjiwa Besar walau Terus Dihina, dalam Doktoral di IPB
Marissa Haque & Ikang Fawzi, Berjiwa Besar walau Terus Dihina, dalam Doktoral di IPB

Menteri Kehutanan Ri Zulkifli Hasan dan Marissa Haque Kandidat Doktor dari PSL-IPB

Menteri Kehutanan Ri Zulkifli Hasan dan Marissa Haque Kandidat Doktor dari PSL-IPB
Menteri Kehutanan Ri Zulkifli Hasan dan Marissa Haque Kandidat Doktor dari PSL-IPB

Marissa Haque: Spizaetus Bartaelsi si Elang Jawa Garuda Pancasila

Marissa Haque: Spizaetus Bartaelsi si Elang Jawa Garuda Pancasila
Marissa Haque: Spizaetus Bartaelsi si Elang Jawa Garuda Pancasila

Rasa Iri Mereka & Maafkanlah, Marissa Haque & Ikang Fawzi, Doktoral di IPB

Rasa Iri Mereka & Maafkanlah, Marissa Haque & Ikang Fawzi, Doktoral di IPB
Rasa Iri Mereka & Maafkanlah, Marissa Haque & Ikang Fawzi, Doktoral di IPB

Saat Semangat Meneliti Naik-turun, Ikang Fawzi Jadi Sumber Kekuatan

Saat Semangat Meneliti Naik-turun, Ikang Fawzi Jadi Sumber Kekuatan
IPB dalam Kenanganku: Marissa Haque

Lagu: "Panggilan Jiwa" (Ikang Fawzi dan Chandra Darusman), Iluni 1982

Ikang Fawzi & Chandra Darusman: Kompaknya Dua Anak Deplu Alumni UI (Universitas Indonesia/ILUNI), 1982
Tampilkan postingan dengan label zulkifli hasan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label zulkifli hasan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 25 Desember 2011

"Bunda Marissa Haque Ingin Kenalan dengan Direktur Pembibitan Kementerian Kehutanan Dr.Ir. Bejo Santoso Seniornya di IPB"

CABUT SP3 Mafia Hutan

Total  biaya kerugian Perusakan Lingkungan pada 14 perusahaan di Provinsi Riau hampir Rp 2000 triliun 
PADA  Jumat 25 Agustus 2011, setidaknya 15 orang tergabung dalam KPK atau Koalisi Pemberantasan Korupsi unjuk aksi di depan markas komando Polda Riau. Tiga orang memegang spanduk bertulis; “Tangkap dan Hukum Mati Koruptor Kehutanan dan Cabut SP3 illegal logging.”

KPK gabungan dari aktifis lingkungan hidup, forum pers mahasiswa, mahasiswa pencinta alam, organisasi mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya. KPK berdiri tepat hari jadi Provinsi Riau ke-54. Sejak itu KPK membuat Bazar Kasus Riau, isinya kasus-kasus kejahatan besar di Riau; korupsi kehutanan, pelanggaran HAM terkait konflik sumberdaya alam dan agraria di Riau.

 
Aksi KPK depan Polda Riau
Agun Zulfaira, koordinator aksi meminta Polisi segera merespon rilis Satgas PMH, “Membuka kembali kasus SP3 yang melibatkan Gubernur Riau Rusli Zainal.”

 
Agun Zulfaira serahkan Tuntutan pada Achda Feri dari Polda Riau.
Tak sampai satu jam orasi, Agun bacakan tuntutan dan menyerahkan pada  Polisi Achda Feri. Achda Feri bilang, Kapolda pergi untuk Sholat Jumat. Massa pun bubar.

SATUAN Tugas Pemberantasan Mafia Hukum atau Satgas PMH bentukan SBY berkunjung ke Pekanbaru selama dua hari, 7-8 Juni 2011. Selain seminar, agenda utama Satgas PMH; koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap kasus illegal logging terhadap 14 perusahaan di Riau.

Dalam rilis, Satgas PMH menyebut pertemuan itu diikuti Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kadiv Pembinaan Hukum Mabes Polri, Dirjen Perlindungan Hutan danKonservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan, Direktur dan Wakil Direktur V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, dan Ahli Kehutanan IPB.

Hasilnya; empat alasan SP3 bisa dibuka kembali. “Dengan demikian patut diduga terdapat kejanggalan dalam penerbitan SP3 tersebut,” tulis Satgas PMH.

Pertama, alasan penerbitan SP3 menimbulkan keraguan dan ketidakpastian karena terdapat kejanggalan terkait materi pembuktian maupun penunjukan ahli sebagai berikut:

Penunjukan Ahli dari Kementerian Kehutanan Pusat dan Dinas Kehutanan Riau yang terdapat potensi konflik kepentingan justru dijadikan dasar untuk menilai sah atau tidaknya izin yang dikeluarkan. Saksi tersebut;

DR Ir Bejo Santoso, Pj. Direktur Bina Pengembangan Hutan Tanaman, Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan di Jakarta;

Ir. Bambang Winoto, Kepala Sub Direktorat Pengembangan Kelola Lingkungan Hutan Tanaman pada Direktorat Bina Pengembangan Hutan Tanaman Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan Departemen Kehutanan di Jakarta;

Ir. Harry Budhi Prasetyo, MSc, Kepala Sub  Direktorat Penataan Pemanfaatan Hutan Produksi Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan di Jakarta;

Moh. Pasri Bin Samin, MS dan Ir. Toni Hermen, MM. Kedua-duanya dari Dinas Kehutanan Riau.
Keterangan saksi tersebut menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar oleh perusahaan.

Pengabaian Ahli-Ahli Independen yang selama ini kesaksiannya digunakan oleh pengadilan dalam kasus-kasus illegal logging, keterangan ahli tersebut setidaknya telah memperkuat upaya pemenuhan unsur-unsur pidana yang disangkakan.

Ahli-ahli independen tersebut justru dihadirkan sendiri oleh penyidik namun kemudian pendapatnya tidak dipertimbangkan setelah ada petunjuk (P19) dari Jaksa. Kemudian terbit SP3 yang salah satu pertimbangannya menggunakan pendapat ahli dari Kementerian Kehutanan.

Alasan penerbitan SP3 hanya terkait dengan tindak pidana kehutanan, sementara tindak pidana lingkungan hidup belum dipertimbangkan.

Kedua, adanya Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 atas perkara tindak pidana korupsi Bupati Pelalawan pada tingkat Kasasi dengan terdakwa H Tengku Azmun Jaafar, S.H. Memunculkan petunjuk sekaligus bukti baru bahwa penerbitan IUPHHK-HT PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukuro melawan hukum dan oleh karenanya tidak sah.

Ketiga, terhadap keterangan para ahli dari Kementerian Kehutanan (BS dan BW) yang dijadikan dasar pertimbangan penerbitan SP3 PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukoro menjadi tidak bernilai karena bertentangan dengan Putusan MA No. 736K/Pid.Sus/2009. Sehingga terhadap SP3-SP3 lainnya yang menggunakan keterangan para ahli tersebut secara hukum dapat dianggap tidak lagi mempunyai nilai pembuktian.

Keempat, Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 menunjukkan proses penerbitan IUPHHK-HT dalam perkara in casu merupakan perbuatan tindak pidana korupsi, patut diduga penerbitan ijin IUPHHK-HT terhadap 14 perusahaan yang dihentikan penyidikannya, tidak menutup kemungkinan terdapat indikasi tindak pidana korupsi.
FENOMENA kasus tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan (illegal logging) tahun 2001-2006 dibongkar habis-habisan saat Kapolda Riau dijabat Sutjiptadi pada Desember 2006. Juni 2007 Polisi Riau mulai lakukan penyidikan.
September 2007. Tempo menulis empat pejabat pernah menjadi Kepala Dinas Kehutanan Riau periode 2000-2006 ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Fausi Saleh, Syuhada Tasman, Asral Rachman, dan Sudirno. Berkas perkaranya sudah disetor polisi ke kejaksaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Keempatnya mempunyai “dosa” yang sama, dituding menerbitkan rencana kerja penebangan hutan dengan cara mengeluarkan izin tak sesuai prosedur.

Para pejabat itu dinilai teledor mengurus hutan di wilayahnya. Mereka melanggar Undang-Undang No. 23/1997 tentang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dipenjara hingga 10 tahun dan denda Rp 500 juta.

Menurut polisi, petinggi pemerintah daerah ini seenaknya mengobral izin usaha penebangan kayu hutan di wilayah masing-masing. Sedikitnya 22 perusahaan hutan tanaman industri mengantongi izin menebangi hutan secara tak sah, yang menyebabkan hutan Riau hancur.

Letak kesalahannya adalah izin diberikan untuk areal hutan alam yang memiliki potensi kayu lebih dari 5 meter kubik per hektare. Berdasarkan Undang-Undang Kehutanan, disebutkan bahwa pengelolaan hutan tanaman industri hanya diperbolehkan di lahan kosong dengan potensi kayu maksimal 5 meter kubik per hektare serta kayunya berdiameter tidak lebih dari 10 sentimeter.

Kenyataannya, izin itu diberikan kepada perusahaan yang beroperasi di hutan alam yang memiliki potensi kayu ratusan meter kubik per hektare dan diameter kayunya lebih dari 30 sentimeter. “Kami yakin, izinnya keliru, sehingga otomatis kayu yang dihasilkan menjadi ilegal,” kata Kepala Polda Riau, Brigadir Jenderal Sutjiptadi, kala itu.

Majalah Tempo juga menulis pada 2007, juga dianggap bertanggung jawab terhadap hancurnya hutan Riau adalah Rusli Zaenal, Gubernur Riau. Semasa menjadi Bupati Indragiri Hilir, Rusli dituding mengeluarkan sejumlah izin yang menyimpang dari prosedur untuk PT Bina Duta Laksana, perusahaan yang selama ini disebut-sebut pemasok kayu bahan bubur kertas PT Indah Kiat Pulp and Paper.


Dari sejumlah pejabat itu, aktifis penyelamat hutan menyebut nama mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban dan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai pihak paling bertanggung jawab.

Kaban, misalnya, dituduh menerbitkan dispensasi izin pemanfaatan hasil hutan ke sejumlah perusahaan. Rusli dinilai bersalah karena mengesahkan rencana karya tahunan untuk 14 perusahaan.
November 2007, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI selaku Koordinator Penanggulangan Pembalakan Ilegal (illegal logging) ditunjuk oleh Presiden RI, mengumumkan 14 dari 21 perusahaan pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) diindikasi lakukan pembalakan ilegal dan meminta Kepolisian Daerah Riau untuk segera memproses secara hukum.

Polda Riau bergerak cepat, memeriksa puluhan saksi, pelapor (masyarakat), menyita dan mengamankan 133 eksavator (alat berat) dan ribuan log kayu, menetapkan sekitar 200 tersangka dari 14 perusahaan perkayuan di Riau milik dua pabrik pulp dan kertas terbesar di Asia Tenggara;

tujuh perusahaan di bawah PT Riau Andalan Pulp and Paper (Raja Garuda Mas/APRIL) dan sisanya dibawah PT Indah Kiat Pulp and Paper (Sinar Mas Groups/APP).

Polda Riau mulai limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Riau. Indikasi aneh mulai terlihat. Sepanjang September 2007-Juli 2008, kejaksaan empat kali kembalikan berkas perkara ke Polda Riau karena berkas belum lengkap (P-19).

Merespon P-19 itu, Polisi lalu lakukan gelar perkara di Bareskrim Polri pada 9 Desember 2008. Hasilnya; salah satunya, kecil kemungkinan untuk diteruskan.

Tiga hari kemudian, Polda Riau dibawah komando Kapolda Riau Brigjend. Hadiatmoko, mengejutkan masyarakat Riau; kasus tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan di-SP3-kan atau penyidikannya dihentikan karena Penyidik tak miliki cukup bukti meneruskan perkara, selain itu adanya keterangan Ahli dari Departemen Kehutanan & Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan ke-13 perusahaan yang disidik memiliki “izin”, dalam operasinya tak mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Padahal November 2008, pernyataan Hadiatmoko pengganti Sutjiptadi, bahwa tak akan mengeluarkan SP3 terkait kasus ilegal logging di Riau. “ Dua tahun penyidikan kasus 13 perusahaan tersebut dengan segala intensitas luar biasa yang dilakukan penyidik sebelumnya justru menimbulkan keanehan ketika pada akhirnya dihentikan penyidikannya,” kritik Jikalahari.

RILIS  Satgas PMH pada 18 Februari 2011 melihat kejanggalan dalam P-19;
“P-19 berulang-ulang dengan pertanyaan-pertanyaan yang tidak jelas atau tidak relevan; Kejaksaan dalam P 19-nya tanpa alasan jelas, menolak keterangan ahli yang diajukan oleh Polda Riau yang kesaksiannya selama ini telah digunakan juga oleh Pengadilan macam Prof. Muladi, Prof. Bambang Hero, Dr. Basuki Wasis; Jaksa Penuntut Umum meminta Polda Riau mencari saksi yang dapat meringankan tersangka.
Kalangan aktifis lingkungan di Riau menyatakan dengan tegas; Menolak dikeluarkannya SP3 untuk 13 perusahaan yang diduga melakukan kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan di provinsi Riau.

Salah satu alasan, “13 perusahaan” tersebut telah mengantongi “izin”, patut dipertanyakan mengingat dari awal perkara ini muncul, Penyidik “sangat meyakini” keberadaan izin tidak serta merta menjamin perusahaan tidak melakukan tindakan pidana karena dari hasil penyidikannya sangat kuat indikasi terjadinya “cacat proses” dalam pemberian izin tersebut.

CACAT PROSES tersebut melanggar beberapa aturan;
Undang undang Nomor 41 tahun 1999, tentang Kehutanan pada Penjelasan Pasal 28 ditegaskan usaha pemanfaatan hutan tanaman diutamakan dilaksanakan pada hutan yang tidak produktif guna mempertahankan hutan alam.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan, Tanggal 8 Juni 2002, Pasal 30 ayat (3). Usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan tanaman, dilaksanakan pada lahan kosong, padang alang alang dan atau semak belukar di hutan produksi.

Selain itu sejumlah peraturan menegaskan lokasi areal HTI dilaksanakan pada lahan kosong, padang alang alang dan atau semak belukar di hutan produksi, yakni: Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 10.1/Kpts II/2000 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman, tanggal 6 November 2000

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 21/Kpts II/2001 Tentang Kriteria Dan Standar Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi, tanggal 31 Januari 2001.
Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990 Tentang : Pengelolaan Kawasan Lindung, ditegaskan gambut kedalaman lebih 3 meter harus dijadikan Kawasan Lindung sehingga perizinan yang berada pada kawasan gambut tersebut selayaknya tidak dapat diberikan izinnya.

DUA HARI DI PEKANBARU, Satgas PMH memberi harapan baru pada lingkungan hidup Riau. SP3 perkara illegal logging dapat dibuka kembali jika terdapat petunjuk atau bukti baru;


Kondisi terakhir hutan di Riau. Foto @ Greenpeace di Pekanbaru

Pertama, Para pihak yang berkepentingan dengan penerbitan SP3 terhadap 14 perusahaan dapat menempuh jalur hukum melalui proses praperadilan.

Kedua, SP3 dapat dibuka kembali atas prakarsa dari Polri sebagai pihak yang menerbitkan SP3 sepanjang terdapat bukti baru atau keadaan baru.

Ketiga,  Mendorong KPK sesuai dengan kewenangannya memprakarsai proses hukum terhadap 14 perusahaan dengan mengacu pada putusan MA dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi;

Keempat, Gugatan perdata untuk mengembalikan kerugian negara yang diajukan oleh Negara (dengan Jaksa sebagai Pengacara Negara) berdasarkan Pasal 90 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Adapun kerugian Negara diperkirakan:
Kerugian negara karena hilangnya Nilai Kayu (log) pada 14 perusahaan IUPHHK-HT di Provinsi Riau sebesar Rp 73.364.544.000.000,- dan Total yang biaya kerugian Perusakan Lingkungan pada 14 perusahaan di Provinsi Riau Rp 1.994.594.854.760.000,-.
Satgas PMH akan mengambil langkah;

Melaporkan hasil rapat koordinasi kepada Presiden;  Meminta Kapolri mempertimbangkan pencabutan SP3 dan pembukaan kembali penyidikan dengan pertimbangan sebagaimana disebutkan di atas;

Pertama, Meminta KPK memprakarsai proses hukum terhadap penyelenggara negara dan pihak terkait lainnya dalam hubungannya dengan kasus 14 Perusahaan yang dihentikan berdasarkan SP3 dengan mengacu pada putusan MA dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi;

Kedua, Meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan gugatan ganti kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 90 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Ketiga, Bersama-sama dengan Kementerian Kehutanan akan menindaklanjuti upaya pembenahan tata kelola di sektor kehutanan melalui POKJA yang dibentuk bersama dengan Kementerian Kehutanan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di masa yang akan datang.

Kita berharap Satgas PMH tidak sekedar memberi janji di atas kertas. Sambil berharap, gerakan Satgas PMH ini tidak hanyajadi alat kepentingan SBY untuk meredam lawan-lawan politiknya, yang akhir-akhir ini keras menghantam partai Demokrat lantaran korupsi Nazaruddin. Dan, nyanyian Nazaruddin belum juga berhenti. ***
About madealimenulis
Belajar Menulis dan berpikir ala wartawan--Riset. Wawancara. Analisis. Menulis--sejak di Bahana Mahasiswa Universitas Riau.

"Bunda Marissa Haque Ingin Kenalan dengan Direktur Pembibitan Kementerian Kehutanan Dr.Ir. Bejo Santoso Seniornya di IPB"

Senin, 28 November 2011

"Alhamdulillah, SP3 Illegal Logging di Prop Riau akhir 2011 Akan Dibuka Lagi: WALHI dalam Marissa Haque Fawzi"

Marissa Haque Cover di Majalah Environment
Meneliti Illegal Logging di Prov. Riau, 2006-2009
 
Datangnya 1 Muharram 1433 H yang merupakan Tahun Baru Islam. semoga segala sesuatu yang cerah dan menorehkan kesan penuh rasa syukur atas kesempatan umur  telah dipertemukan kembali dengan tahun yang baru ini. Harapan besar bagi kemudahan, keberkahan dan kesusksesan bagi dapat dibukanya lagi kasus SP-3 Illegal Logging di Propinsi Riau .

Filosofi tahun baru hijriah yang saya tahu ialah keberanian untuk berhijrah (pindah) dari segala sesuatu yang buruk menuju arah yang lebih baik dan memuliakan. Saya sangat memimpikan agar tahun  baru ini bisa lebih indah dengan tercapai segala cita-cita baik kita semua tanpa terkecuali. Inilah makna sejati tahun baru Islam bagiku Yaitu ketika kita mampu menilai kapasitas diri dan merumuskan kembali visi, misi serta strategi bagi peningkatan diri selanjutnya di Mata Allah azza wa Jalla dan dunia. Terangkai doa yang insya Allah dikabulkan-Nya... Amiiin Ya Robbal Alamiin...

Fwd, sumber: http://ipb-marissahaquefawzi.blogspot.com/search?updated-min=2011-11-01T00:00:00-07:00&updated-max=2011-12-01T00:00:00-08:00&max-results=3

Datangnya 1 Muharram 1433 H yang merupakan tahun baru Islam. semoga segala sesuatu yang cerah dan menorehkan kesan penuh rasa syukur atas kesempatan umur  telah dipertemukan kembali dengan tahun yang baru ini. Harapan besar bagi kemudahan, keberkahan dan kesusksesan bagi dapat dibukanya lagi kasus SP-3 Illegal Logging di Propinsi Riau .

Filosofi tahun baru hijriah yang saya tahu ialah keberanian untuk berhijrah (pindah) dari segala sesuatu yang buruk menuju arah yang lebih baik dan memuliakan. Saya sangat memimpikan agar tahun  baru ini bisa lebih indah dengan tercapai segala cita-cita baik kita semua tanpa terkecuali. Inilah makna sejati tahun baru Islam bagiku Yaitu ketika kita mampu menilai kapasitas diri dan merumuskan kembali visi, misi serta strategi bagi peningkatan diri selanjutnya di Mata Allah azza wa Jalla dan dunia. Terangkai doa yang insya Allah dikabulkan-Nya... Amiiin Ya Robbal Alamiin...

Fwd, sumber: http://ipb-marissahaquefawzi.blogspot.com/search?updated-min=2011-11-01T00:00:00-07:00&updated-max=2011-12-01T00:00:00-08:00&max-results=3


Satgas Pemberantasan Mafia Hukum
Sumber : http://satgas-pmh.go.id/?q=node%2F308

Pekanbaru, 8 Juni 2011
Pada hari Selasa-Rabu, 7-8 Juni 2011, Satgas PMH menyelenggarakan koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap kasus illegal logging atas 14 perusahaan di Riau.

Pertemuan tersebut juga diikuti oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kadiv Pembinaan Hukum Mabes Polri, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan, Direktur dan Wakil Direktur V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, dan Ahli Kehutanan IPB.

Dari hasil koordinasi tersebut, dihasilkan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil kajian Satgas PMH menyimpulkan bahwa terdapat 4 alasan untuk dapat membuka kembali SP3 tersebut:

a. Alasan penerbitan SP3 menimbulkan keraguan serta ketidakpastian karena terdapat banyak kejanggalan terkait materi pembuktian maupun penunjukan ahli sebagai berikut:
  • penunjukan Ahli dari Kementerian Kehutanan Pusat dan Dinas Kehutanan Riau yang terdapat potensi konflik kepentingan justru dijadikan dasar untuk menilai sah atau tidaknya izin yang dikeluarkan.
  • pengabaian Ahli-Ahli Independen yang selama ini kesaksiannya digunakan oleh pengadilan dalam kasus-kasus illegal logging, dimana keterangan ahli tersebut setidaknya telah memperkuat upaya pemenuhan unsur-unsur pidana yang disangkakan.
  • Ahli-ahli independen tersebut justru dihadirkan sendiri oleh penyidik namun kemudian pendapatnya tidak dipertimbangkan setelah ada petunjuk (P19) dari Jaksa. Kemudian terbit SP3 yang salah satu pertimbangannya menggunakan pendapat ahli dari Kementerian Kehutanan.
  • Alasan penerbitan SP3 hanya terkait dengan tindak pidana kehutanan, sementara tindak pidana lingkungan hidup belum dipertimbangkan.
  • Dengan demikian patut diduga terdapat kejanggalan dalam penerbitan SP3 tersebut.
b. Dengan adanya Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 atas perkara tindak pidana korupsi Bupati Pelalawan dalam tingkat Kasasi dengan terdakwa H Tengku Azmun Jaafar, S.H. memunculkan petunjuk sekaligus bukti baru bahwa penerbitan IUPHHK-HT PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukuro adalah melawan hukum dan oleh karenanya tidak sah.
c. Terhadap keterangan para ahli dari Kementerian Kehutanan (BS dan BW) yang dijadikan dasar pertimbangan penerbitan SP3 PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukoro menjadi tidak bernilai karena bertentangan dengan Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009. Sehingga terhadap SP3-SP3 lainnya yang menggunakan keterangan para ahli tersebut secara hukum dapat dianggap tidak lagi mempunyai nilai pembuktian.
d. Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 menunjukkan bahwa proses penerbitan IUPHHK-HT dalam perkara in casu merupakan perbuatan tindak pidana korupsi, oleh karenanya patut diduga dalam penerbitan ijin IUPHHK-HT terhadap 14 perusahaan yang dihentikan penyidikannya, tidak menutup kemungkinan terdapat indikasi tindak pidana korupsi.
2. Forum menyepakati bahwa SP3 perkara illegal logging terkait 14 perusahaan dapat dibuka kembali jika terdapat petunjuk atau bukti baru;
3. Beberapa pendapat terkait kemungkinan dibukanya kembali SP3 tersebut, yakni:
a. Para pihak yang berkepentingan dengan penerbitan SP3 terhadap 14 perusahaan dapat menempuh jalur hukum melalui proses praperadilan;
b. SP3 dapat dibuka kembali atas prakarsa dari Polri sebagai pihak yang menerbitkan SP3 sepanjang terdapat bukti baru atau keadaan baru;
c. Mendorong KPK sesuai dengan kewenangannya untuk memprakarsai proses hukum terhadap 14 perusahaan dengan mengacu pada putusan MA dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi;
d. Gugatan perdata untuk mengembalikan kerugian negara yang diajukan oleh negara (dengan Jaksa sebagai Pengacara Negara) berdasarkan Pasal 90 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun kerugian negara diperkirakan sebagai berikut:
I. Kerugian negara karena hilangnya Nilai Kayu (log) pada 14 perusahaan IUPHHK-HT di Provinsi Riau sebesar Rp 73.364.544.000.000,-.
II. Total yang biaya kerugian Perusakan Lingkungan pada 14 perusahaan di Provinsi Riau adalah Rp 1.994.594.854.760.000,-.
4. Berdasarkan hasil rapat koordinasi ini, Satgas PMH akan mengambil langkah sebagai berikut:
a. Melaporkan hasil rapat koordinasi kepada Presiden;
b. Meminta KAPOLRI untuk mempertimbangkan pencabutan SP3 dan pembukaan kembali penyidikan dengan pertimbangan sebagaimana disebutkan di atas;
c. Meminta kepada KPK untuk memprakarsai proses hukum terhadap penyelenggara negara dan pihak terkait lainnya dalam hubungannya dengan kasus 14 Perusahaan yang dihentikan berdasarkan SP3 dengan mengacu pada putusan MA dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi;
d. Meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan gugatan ganti kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 90 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
e. Bersama-sama dengan Kementerian Kehutanan akan menindaklanjuti upaya pembenahan tata kelola di sektor kehutanan melalui POKJA yang dibentuk bersama dengan Kementerian Kehutanan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di masa yang akan datang.

"Alhamdulillah, SP3 Illegal Logging di Prop Riau akhir 2011 Akan Dibuka Lagi: WALHI dalam Marissa Haque Fawzi"

Minggu, 27 November 2011

"RUU Antipembalakan Gagal Disahkan, Komitmen Lemah": Komisi 4 DPR RI dalam Marissa Haque

Headline


INILAH.COM, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR Ma'mur Hasanuddin mengatakan gagalnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembalakan Liar, mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah dalam masalah perlindungan hutan.
 
Menurutnya pemerintah yang selalu mengulur-ulur RUU ini dengan alasan Badan Pemberantasan Perusakan Hutan (BP2H) tidak setuju RUU tersebut, dengan alasan kepolisian dan kejaksaan yang lebih berhak menangani kejahatan hutan.
 
"Saya tidak habis pikir atas prilaku pemerintah terhadap menolaknya RUU P3L ini dihentikan hanya dengan alasan tidak sepakatnya penanggung jawab amanat RUU," kata Ma'mur, Minggu (27/11/2011).
Padahal, kata dia, dengan adanya badan yang bertanggung jawab terhadap amanat RUU ini, akan semakin memperkokoh kinerja kepolisian dan kejaksaan karena proses terhadap pencegahan dan pemberantasan pelaku kejahatan hutan akan dilakukan lebih agresif.
 
Dengan batalnya pengesahan RUU P3L ini, Ma`mur meminta kepada menteri kehutanan Zulkifli Hasan untuk membuat rencana induk atau masterplan mega proyek pengembalian kelestarian hutan nasional.
 
"Menteri Kehutanan mulai saat ini sebaiknya membuat kerangka pembentukan kembali hutan nasional dengan total wilayah 130 Juta hektare seperti keadaan 40 tahun silam," kata Ma`mur.
 
Selama ini, Ma`mur menjelaskan, program Menteri Kehutanan untuk menanam 1 miliar pohon dilakukan dengan berbagai kejanggalan. Pohon-pohon dibagikan tanpa ada konsep penanaman dan perawatan hingga pohon itu benar-benar hidup dan tumbuh. [ant/lal]
 
"RUU Antipembalakan Gagal Disahkan, Komitmen Lemah": Komisi 4 DPR RI dalam Marissa Haque

Sabtu, 04 Juni 2011

The Truth Behind Chopping Down Tress: in Marissa Haque Fawzi




ILLEGAL LOGGING
Source: http://www.matscorpio96.co.cc/
Illegal logging is the harvest, transportation, purchase or sale of timber in violation of laws. The harvesting procedure itself may be illegal, including using corrupt means to gain access to forests; extraction without permission or from a protected area; the cutting of protected species; or the extraction of timber in excess of agreed limits.

Illegalities may also occur during transport, such as illegal processing and export; fraudulent declaration to customs; and the avoidance of taxes and other charges.

THE PROBLEM
Illegal logging is a pervasive problem, causing enormous damage to forests, local communities and to the economies of producer countries. Despite the economic importance of trade in timber and forest products, major international timber consumer countries, such as the EU, have no legal means to halt the import of illegally sourced forest products because the identification of illegally logged or traded timber is technically difficult. Therefore, a legal basis for normative acts against timber imports or other products manufactured out of illegal wood is missing. Currently, scientific methods to pinpoint the geographic origin of timber is under development. Possible actions to restrict imports cannot meet with WTO regulations of non-discrimination. They must instead be arranged in bilateral agreements.

SCALE
It is estimated that illegal logging in public lands alone causes losses in assets and revenue in excess of 10 billion USD annually. Formulation and Implementation of National Action Plans to Combat Illegal Logging and Other Forest Crime. Results of ENA-Fleg. World Bank Technical Paper. Although exact figures are difficult to obtain, given the illegal nature of the activity, reliable estimates indicate that more than a considerable share, in some cases more than the half of all logging activities in particularly vulnerable regions Africa, Southeast Asia, the Russian Federation and some of the Baltic states – is illegal.

CONSEQUENCES

Illegal logging contributes to deforestation and by extension global warming, causes loss of biodiversity and undermines the rule of law. These illegal activities undermine responsible forest management, encourage corruption and tax evasion and reduce the income of the producer countries, further limiting the resources producer countries can invest in sustainable development. Illegal logging has serious economic and social implications for the poor and disadvantaged.

Furthermore, the illegal trade of forest resources undermines international security, and is frequently associated with corruption, money laundering, organized crime, human rights abuses and, in some cases, violent conflict. In the forestry sector, cheap imports of illegal timber and forest products, together with the non-compliance of some economic players with basic social and environmental standards, destabilise international markets. This unfair competition affects those European companies, especially the small and medium sized companies that are behaving responsibly and ready to play by fair rules.

Kamis, 18 November 2010

IPB dan FLEGT yang Berjasa untuk Ilmu Kehutananku: Marissa Haque Fawzi (Prog S3 di PSL-IPB)

Massmedia Visit to Bukit Duabelas National Park

o broaden news reporters’ perspective about the issue of illegal logging, EC FLEGT Support Project coordinated a massmedia visit to Bukit Duabelas National Park (TNBK) in Jambi for three days from 3-6 July, 2007. In that visit the group of news reporters succeeded in directly discovering illegal logging within the area of Bukit Duabelas National Park.

In this massmedia visit participated 30 persons, i.e. news reporters from printed and electronic media, officers from related government agencies, Non Governmental Organizations (NGOs), and staff from EC FLEGT Support Project. The following news media was participating: Trans-7, SCTV, Trans TV, TVRI, RCTI, Metro TV, and Jambi Express.

This massmedia visit was coordinated by the Media and Communication Specialist from EC FLEGT Support Project, Purnomo Nurwihadi Wiwoho, assisted by Imam Suyudi and Eddy Harfia Surma from the Jambi office of EC FLEGT Support Project.

Besides the news reporters’, the group from Jakarta also included an artist being also an environmental activist, Marissa Haque Fauzi. Marisa Haque’s participation made a particular appeal of this visit. In this visit she presented various press statements to the news reporters, and engaged in a direct dialog with the community. Marissa Haque at this time is conducting an in-depth study into the issue of illegal logging in Indonesia as material for her thesis to earn a PhD degree.

Besides the news reporters and the artist, some NGOs also took part in the visit including PINSE and Warsi NGOs. Government agencies were also represented including those from the Forestry Service of Jambi Province, the staff of Bukit Duabelas National Park, the Bureau of Natural Resource Conservation and the Local Police of Jambi Province.

In this visit, the group of news reporters succeeded in meeting the illegal loggers and engaged in a dialogue with them in Bukit Duabelas National Park in Batanghari district. Also they have directly witnessed the abandoned logging trucks by the drivers probably in fear of watching the coming of the group.

During the visit they also came across a sawmill within the forest, which probably had just been abandoned by its owner. Some heaps of wood ready for transport were also discovered in the same forest area. The massmedia visit has received a wide coverage by both the electronic and printed media.

Suara Rakyat di Infokorupsi.com

Harapan publik agar Istana ikut campur menyelidiki rekening mencurigakan sejumlah perwira pupus sudah. Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum bentukan SBY memutuskan tidak terlibat. "Masalah itu sudah ditangan Kapolri sendiri. Saya kira masalah intern. Saya kira kita tidak akan ikut campur masalah ini," ujar Kuntoro Mangkusubroto (Sumber: Suara Rakyat di Infokorupsi.com. Jakarta, 1 Juli 2010)

Berita TV One, Running Text, Pk 14.20.

Menurut Ketua MK Prof Dr Mahfud MD, Polri dan Kejaksaan keduanya bermasalah secara hukum didalam penegakan hukum di Indonesia (Sumber: Berita TV One, Running Text, Pk 14.20)

The Blog Links

http://ui-fisip-bellafawzi.blogspot.com/

http://miss-bellafawzi.blogspot.com/

http://tv-bellafawzi.blogspot.com/

http://isabellamuliawatifawzi.blogspot.com/

http://chikita-artwork.blogspot.com/

http://cerita-musik-ayahikang.blogspot.com/

http://chikita-life-thought.blogspot.com/

http://theanimator-chikitafawzi.blogspot.com/

http://www.ikangfawzi.com/

http://ikangfawzi.blogdetik.com/

http://ikangmarissa-ugm-ekonomibisnis.blogspot.com/

http://ikangfawzi.blogspot.com/

http://ikangfawzi-liriklagu.blogspot.com/

http://bisnis-ugm-ikangfawzi.blogspot.com/

http://ikang-marissa.blogspot.com/

ttp://marissahaque.blogdetik.com/

http://marissa-haque-universitas-terisakti.blogspot.com/

http://marissa-haque-unika-atmajaya.blogspot.com/

http://marissa-haque-ohio-university.blogspot.com/

http://marissa-haque-ipb.blogspot.com/

http://marissa-haque-universitas-gajahmada.blogspot.com/

http://positifmarissa.blogspot.com/

http://radar-banten-marissa-haque.blogspot.com/

http://waqf-fund-indonesia-marissahaque.blogspot.com/

http://ekonomisyariah-marissahaque.blogspot.com/

http://ipb-marissahaquefawzi.blogspot.com/

http://politik-ekonomirakyat-marissahaque.blogspot.com/

http://riset-illegal-logging-marissa.blogspot.com/

http://riau-forum-previlegiatum-marissahaque.blogspot.com/

http://riset-bundamarissa-hutanriau.blogspot.com/

http://bundamarissa-psl-ipb.blogspot.com/

http://bundamarissa-islam.blogspot.com/

http://mafia-pendidikan-indonesia.blogspot.com/

http://marissa-haque-pilkada-banten.blogspot.com/

http://marissa-haque-ipb.blogspot.com/

http://marissa-haque-islam.blogspot.com/

http://marissa-haque-reuni.blogspot.com/

http://marissa-haque-bil.blogspot.com/

http://etikamoral-marissahaque.blogspot.com/

http://it-ict-marissahaque.blogspot.com/

http://marissa-soraya-shahnaz.blogspot.com/

http://bundamarissa-islam.blogspot.com/

http://anak-anakbundamarissa.blogspot.com/

http://my-love-ikangmarissa.blogspot.com/

http://ikang-fawziku-tercinta.blogspot.com/

http://bingkai-komunikasi-pasutri.blogspot.com/

http://bkkbn-ikangmarissa.blogspot.com/

http://bkkbn-ikang-marissa.blogspot.com/

http://presiden-ri-kb-terbaik.blogspot.com/

http://lipi-ikangfawzi-kebunraya.blogspot.com/

http://nephentes-ikangmarissa.blogspot.com/

http://kebun-raya-ikang-fawzi.blogspot.com/

http://berpolitik-ikangmarissa.blogspot.com/

http://properti-bisnis-ikangmarissa.blogspot.com/

http://realestate-indonesia-ikangfawzi.blogspot.com/

http://bisnis-properti-ugm-ikangmarissa.blogspot.com/

http://bisnis-ugm-ikangfawzi.blogspot.com/

http://rei-ikangfawzi.blogspot.com/

http://ikang-fawzi-lampung-selatan.blogspot.com/

http://pilkada-lamsel-2010.blogspot.com/

http://zainuddin-hasan-ikang-fawzi.blogspot.com/

http://zainuddin-hasan-lampung-selatan.blogspot.com/

http://zainuddin-hasan-calon-bupati-lamsel.blogspot.com/

http://politikkerakyatandilampungselatan.blogspot.com/